Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947

infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 1947

Tahun
1947

Tentang
PP Tentang Mendirikan Kantor untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai oleh Negara

Ditetapkan Tanggal
30 April 1947

Diundangkan Tanggal
30 April 1947

Berlaku Tanggal
30 April 1947

Sumber
peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947

Download PDF (54.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar