
infoperaturan.id – Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 ini mengatur tentang tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104, Nomor 105, dan Nomor 106 Tahun 1961
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.