Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
Download Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 84 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.