Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
PP Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 21 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 31 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.