Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1151 Tahun 2020

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1151 Tahun 2020

infoperaturan.id – Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1151 Tahun 2020

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.12.20.1151 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Uraian Fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
HK.02.01.1.2.12.20.1151 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kepka BPOM Tentang Uraian Fungsi Unit Pelaksana Teknis dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.97 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar