Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.brin.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.