
infoperaturan.id – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 ini mengatur tentang tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.