
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk penyusunan statistik, terutama statistik neraca pembayaran Indonesia, statistik posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik utang luar negeri Indonesia;
- bahwa mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas data dan keterangan yang disampaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.