Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 ini mengatur tentang tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan pedoman retensi arsip;
  2. bahwa berdasarkan surat Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/S/IIX.6/03/1772/2013 tentang Pertimbangan/Persetujuan Pedoman Jadwal Retensi Arsip Keuangan telah disepakati pedoman retensi arsip keuangan lembaga negara dan Pemerintah daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional RI

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
18 April 2013

Berlaku Tanggal
18 April 2013

Sumber
BN 2013/NO 622; KEMENKUMHAM.GO.ID; 6 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahana atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2007 tentang JRA Keuangan

Download PDF (37.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar