Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan serta sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa dalam rangka mendukung manajemen organisasi dan meningkatkan ketertiban pengelolaan arsip, perlu dilakukan penataan kembali pemberkasan arsip aktif di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia

Nomor
50 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Petunjuk Teknis Pemberkasan Arsip Aktif di Central File di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2096

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (236.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar