Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratiflkasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan pengendalian terhadap gratiflkasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pengendalian Gratiflkasi di Lingkungan Badan Informasi Geopasial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.