Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2018

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2018 ini mengatur tentang tentang Pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka untuk mengetahui capaian Program Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga sesuai dengan target Rencana Program Jangka Menengah Nasional 2015 2019 diperlukan monitoring dan evaluasi;
  2. bahwa dalam rangka untuk mengukur keberhasilan program Pembangunan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga, maka perlu dilakukan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program yang dilaksanakan setiap tahun;
  3. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan Kepala BKKBN Tentang Pelaksanaan Survei Kinerja dan Akuntabilitas Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (7.59 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bkkbn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar