Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  2. bahwa guna penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1274

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar