Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjamin keakurasian data hasil pengamatan meteorologi pada aerodrome guna pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan, perlu menyusun pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada aerodrome;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2017

Berlaku Tanggal
02 Juni 2017

Sumber
BN.2017/No.776, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.197/UM.106/KB/BMG-06 tentang Pedoman Pembangunan Stasiun Meteorologi untuk Pelayanan Penerbangan dengan Panjang Landas Pacu Kurang dari 2000 meter

Download PDF (1.06 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar