infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keakurasian data hasil pengamatan meteorologi pada aerodrome guna pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan, perlu menyusun pedoman penempatan peralatan pengamatan meteorologi pada aerodrome;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.197/UM.106/KB/BMG-06 tentang Pedoman Pembangunan Stasiun Meteorologi untuk Pelayanan Penerbangan dengan Panjang Landas Pacu Kurang dari 2000 meter
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.