Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam upaya mewujudkan aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa serta dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai demi terciptanya Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas dan berdedikasi tinggi, perlu ditetapkan kepastian jenis dan jangka waktu hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Jenis dan Jangka Waktu Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.