Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014 ini mengatur tentang tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi telah ditetapkan Peraturan Kepala S adan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
  2. bahwa penanganan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang baik harus menjamin kepastian hukum bagi pelapor, sehingga dipandang perlu untuk mengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pertanahan Nasional

Nomor
11 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perka BPN Tentang Penanganan Laporan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
BN. 2014/NO.1710, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (70.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar