Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 ini mengatur tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya;
  2. bahwa agar penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dapat terlaksana dengan baik, perlu disusun pengaturan pemberian laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Standardisasi Nasional

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perka BSN Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2017

Sumber
BN 2017/ NO 1194; https://jdih.bsn.go.id/: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan 4 (Empat) Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional

Download PDF (638.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar