Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021

infoperaturan.id – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia

PERTIMBANGAN

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka pemberian izin pemakaian dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia diperlukan pemeriksaan psikologi untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia;
  2. bahwa Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia sudah tidak selaras dengan perkembangan organisasi dan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
10 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perkap Tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
03 September 2021

Berlaku Tanggal
03 September 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Download PDF (93.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar