
infoperaturan.id – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia
PERTIMBANGAN
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pemberian izin pemakaian dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia diperlukan pemeriksaan psikologi untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia;
- bahwa Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia sudah tidak selaras dengan perkembangan organisasi dan peraturan perUndang-Undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.