Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dan dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Administrasi Negara, perlu diberi Tunjangan Kinerja;
- bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi organisasi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.