Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019

infoperaturan.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

PERTIMBANGAN

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa tahapan dan jadwal pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri, penyusunan daftar pemilih tambahan luar negeri, penyusunan daftar pemilih khusus luar negeri, audit dan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pencantuman jadwal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan KPU Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019

Berlaku Tanggal
14 Maret 2019

Sumber
BN.2019/No.277, jdih.kpu.go.id : 4 hlm.

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Mengubah :

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Download PDF (547.49 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar