Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 113 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan pedoman terkait pengembangan kompetensi profesi, jabatan fungsional dan kelembagaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bahwa untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebuah kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan model pengukuran tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LKPP Tentang Model Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa

Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
10 September 2019

Berlaku Tanggal
10 September 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1036, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar