infoperaturan.id – Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 ini mengatur tentang tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (VIdeo Conference)
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal (hukum acara) yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, cepat, dan sederhana menerima permohonan perkara, baik secara konvensional (offline) maupun secara elektronik (online) serta pemeriksaan jarak jauh (video conference);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.