Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
21/PMK.03/2008

Tahun
2008

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
06 Februari 2008

Sumber
Hukumonline.com: 4 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008

Download PDF (29.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar