Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 ini mengatur tentang tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
253/PMK.04/2011

Tahun
2011

Tentang
PMK Tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan untuk Diekspor

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
01 April 2012

Sumber
BN 2011/ NO 942; PERATURAN.GO.ID : 18 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Yang Telah Dibayar Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya

Download PDF (251.23 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar