Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini mengatur tentang tentang Konsultan Pajak

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketentuan mengenai konsultan pajak telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005;
  2. bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta untuk memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
111/PMK.03/2014

Tahun
2014

Tentang
PMK Tentang Konsultan Pajak

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2014

Berlaku Tanggal
09 Desember 2014

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 761

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia

Download PDF (1.74 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar