infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran
ABSTRAK
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jangka waktu berlakunya Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran sesuai pasal2 ayat(6) PeraturanMenteri Nomor 12JP/M.Kominfo/2005 adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2005 sId 29 Desember 2005;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Peraturan Menteri Nomor 12/P/M.Kominfonl2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangantersebut hurufa dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 121/P/M.KOMINFO/12/2005 tentang Penghematan Energi di lingkungan Lembaga Penyiaran;
Dasar hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara AI tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara AI Nomar 4252)
- Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 Tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Aepublik Indonesia
- Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Aepublik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Aepublik Indonesia
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M. tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor O1/PM .Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.