infoperaturan.id – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M/KOMINFO/12/2006 ini mengatur tentang tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.