Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus informasi dan mengatasi kesenjangan informasi antar instansi pemerintah dan lembaga, perlu dilakukan koordinasi dan kerja sama antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;
- bahwa dalam pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat perlu dikembangkan dan diberdayakan tugas dan fungsinya untuk menjalankan peran koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi antar unit kerja bidang hubungan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 100/KEP/M.KOMINFO/11/2005 tentang Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah
Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.