
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mencapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam penyelenggaraan kearsipan untuk mewujudkan tertib administrasi kearsipan, perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: PER- 15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.