Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa angka pokok yang digunakan untuk menetapkan Tunjangan Penghasilan Luar Negeri bagi Petugas Komunikasi yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri masih menggunakan ketentuan sementara dari Surat Menteri Keuangan Nomor S- 730/MK/02/2011 Tahun 2011 sebagai acuan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Angka Pokok Tunjangan Luar Negeri Petugas Komunikasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.