Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai standar usaha pariwisata;
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing usaha jasa pramuwisata, maka penyelenggaraan usaha jasa pramuwisata wajib memenuhi standar usaha;
- bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.105/PW.304/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Pramuwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.