infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 ini mengatur tentang tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pertumbuhan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha;
- bahwa untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.