Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020

infoperaturan.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020 ini mengatur tentang tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sangat dinamis dan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi sehingga perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenhub Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020

Berlaku Tanggal
12 Februari 2020

Sumber
BN. 2020/NO.116, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Download PDF (91.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar