Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan Pasar Modal berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pedoman Prinsip Syariah di Pasar Modal bagi pelaku sektor Pasar Modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
15/POJK.04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Ditetapkan Tanggal
3 November 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 266
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5755

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 melalui link di bawah ini:

Download PDF (197.31 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar