Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 Tentang Permohonan Grasi karena Jabatan oleh Ketua Pengadilan Negeri bagi Terpidana Mati yang tidak Mengajukan Grasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi, jika orang yang dihukum (maksudnya dengan pidana mati) tidak mengajukan grasi, maka Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri harus mengajukan permohonan grasi karena jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 Undang-undang tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.