
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Memperhatikan praktek yang sering terjadi adanya Hakim/Karyawan atau Pimpinan Pengadilan yang mengajukan permohonan langsung kepada Pimpinan Mahkamah Agung atau Departemen untuk pindah tanpa sepengetahuan Ketua atau Pimpinannya, hal demikian tidak mendukung upaya pemantapan kepemimpinan Pengadilan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.