Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
PERTIMBANGAN
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
- bahwa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, tanggal 20 Juni 2022, menegaskan hal yang sama terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.