Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
  3. bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 177-02-16- 37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225-01-01- 04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 284-01-02- 20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98-01-05- 26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, perlu dilakukan pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
  4. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 335/PK.01- BA/03/2024 tanggal 10 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
768 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Keputusan KPU Tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar