Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk penyesuaian kewenangan penyelesaian keuangan negara serta mekanisme penyelesaian keuangan negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  2. bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, sehingga perlu diganti.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Nomor
3 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Peraturan BNPB Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2024

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2024

Berlaku Tanggal
23 Juli 2024

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 415

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara

Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar