Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk penyesuaian kewenangan penyelesaian keuangan negara serta mekanisme penyelesaian keuangan negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- bahwa Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.