Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan salah satu pilar pendukung transformasi kesehatan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga diperlukan kemudahan proses registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam penerbitan surat tanda registrasi secara elektronik.
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan guna mendukung transformasi kesehatan, diperlukan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan layanan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa layanan penerbitan surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
7 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenkes Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2024

Berlaku Tanggal
05 Juni 2024

Sumber

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (No

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar