Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), perlu dikembangkan suatu kawasan pengembangan swasembada gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
- bahwa memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023, untuk percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme Proyek Strategis Nasional dan/atau Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Satuan Tugas.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.