Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (5) huruf b dan Pasal 41 ayat (5) huruf g Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Siber dan Sandi Negara menyelenggarakan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia sesuai dengan kriteria keadaan tertentu untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi.
- bahwa ketentuan pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
12 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Menimbang:
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.