infoperaturan.id – Bahan Medis Habis Pakai
Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017
Apotek
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Bahan Medis Habis Pakai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017:
Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien.
Surat Izin Apotek
Surat Izin Apotek yang selanjutnya disingkat SIA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.