Hutan Adat

infoperaturan.id – Hutan Adat

Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Kehutanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Hutan Adat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999:

Kehutanan
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Taman baru
Taman Baru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.

Hasil Hutan
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Hutan
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar