Jurnal Ilmiah

infoperaturan.id – Jurnal Ilmiah

Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat Karya Ilmiah dan diterbitkan terjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.

Referensi :
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021
Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jurnal Ilmiah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021:

Integritas Akademik
Integritas Akademik adalah komitmen dalam bentuk perbuatan berdasarkan nilai-nilai luhur dalam melaksanakan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Karya Ilmiah
Karya Ilmiah adalah hasil karya Tridharma oleh sivitas akademika dan/atau karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar