Tarif Bea Keluar

infoperaturan.id – Tarif Bea Keluar

Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar yang ditetapkan oleh Menteri.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022
Pemungutan Bea Keluar

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Tarif Bea Keluar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022:

Barang Awak Sarana Pengangkut
Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkut.

Barang Ekspor
Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Barang Ekspor dalam bentuk Curah
Barang Ekspor dalam bentuk Curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah barang ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran, yang diangkut tanpa menggunakan peti kemas.

Barang Pelintas Batas
Barang Pelintas Batas adalah barang yang dibawa oleh penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Barang Pribadi Penumpang
Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.

Bagikan:

Tinggalkan komentar