Air Limbah

infoperaturan.id – Air Limbah

Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Air Limbah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024:

Baku Mutu Air Laut
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Baku Mutu Air Limbah
Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu Usaha dan/atau Kegiatan.

Baku Mutu Emisi
Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

Bagikan:

Tinggalkan komentar