Bea Lelang

infoperaturan.id – Bea Lelang

Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Bea Lelang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023:

Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang
Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada penyelenggara Lelang selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.

Hasil Bersih Lelang
Hasil Bersih Lelang adalah pokok lelang dikurangi bea lelang penjual dan/atau pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh final) dalam lelang dengan penawaran harga lelang eksklusif, atau pokok lelang dikurangi bea lelang pembeli dalam lelang dengan penawaran harga inklusif.

Kewajiban Pembayaran Lelang
Kewajiban pembayaran lelang adalah harga yang harus dibayar oleh pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi pokok lelang dan bea lelang pembeli.

Lelang Ditahan
Lelang Ditahan adalah lelang yang tidak ada penunjukan pembeli karena penawaran tertinggi belum sesuai dengan harga yang dikehendaki oleh penjual.

Bagikan:

Tinggalkan komentar