Izin Komunikasi Radio Perikanan

infoperaturan.id – Izin Komunikasi Radio Perikanan

Izin Komunikasi Radio Perikanan yang selanjutnya disebut Ikran adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio untuk komunikasi radio umum dalam mendukung kegiatan sektor perikanan berdasarkan persyaratan tertentu.

Referensi :
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023
Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Izin Komunikasi Radio Perikanan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023:

Komunikasi Radio Umum
Komunikasi radio umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media spektrum frekuensi radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar