Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

infoperaturan.id – Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi pegawai aparatur sipil negara.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:

Jam Kerja Instansi Pemerintah
Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Bagikan:

Tinggalkan komentar